SUBANG, iNewsSubang.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Subang melaporkan kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Subang, Kamis (3/8/2023).
Tidak tanggung-tanggung, HMI Subang melaporkan langsung 6 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati dan sejumlah pejabat Subang.
Menurut Ketua HMI Subang, M Ali An Naba, pihaknya mempertanyakan sumber anggaran kegiatan refleksi Jimat-Akur. HMI menilai ada indikasi kejanggalan yang tidak transparan harus dibuka ke publik. Karena faktanya kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye bupati.
"Atas temuan tersebut maka perlu adanya penyelidikan dan penyidikan terkait program refleksi 5 tahun jimat – akur terkhusus kepada nama-nama yang yang menggagas kegiatan refleksi yang tidak punya kewenangan dalam tupoksinya diantaranya Hari Rubiyanto, Iwan Sahrul alias Iwan Saprol, dan Ali sebagai tim TOS," ujarnya melalui rilis yang diterima iNewsSubang.id.
Ali menambahkan, dalam pelanggaran hukum kedua, pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi terkait pembangunan lapangan tembak PERBAKIN yang awalnya akan dibangun di belakang gedung SKB kemudian dipindahkan ke area Ranggawulung, karena ada indikasi muatan politis dan kepentingan pribadi karena lebih dekat dengan villa Wakil Bupati.
"Maka dari itu, atas informasi tersebut kami mendorong kepada pihak berwenang untuk melakukan pemanggilan, penyelidikan dan penyidikan terkait kejanggalan pembangunan lapangan tembak PERBAKIN," katanya.
Tidak hanya itu, HMI Subang juga melaporkan indikasi adanya dugaan sikap bermewah-mewahan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah daerah subang yaitu oleh kepala BP4D masa jabatan Hari Rubiyanto dan Asisten Daerah 1 yaitu Rahmat Efendi dengan menggunakan fasilitas negara untuk digunakan sebagai fasilitas pribadi. Seperti pengadaan mobil dinas jenis CRV dan Inova.
"Urgensi dari pada pengadaan mobil dinas tersbut apa? Karena mobil dinas yang sebelumnya juga masih layak dan bisa digunakan," ungkapnya.
Keempat, lanjut Ali, pihaknya meminta dilakukan penyelidikan terkait edaran surat DPKAD tentang refocusing anggaran untuk Dinas PUPR tahun 2023 yang rencanannya dibatalkan dengan alasan pemerintah daerah sedang mengalami defisit.
"Tetapi malah dilanjutkan sebesar Rp19 miliar, mengapa hal seperti ini bisa terjadi?? Sedangkan dari awal terjadinya defisit, Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni mengeluarkan edaran tersebut tetapi malah di tarik kembali, apa landasannya?" imbuhnya.
Ali melanjutkan, pihaknya juga menduga adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Subang yang telah mengeluarkan surat keputusan Bupati tentang penetapan ruas-ruas jalan dan jembatan dengan Nomor : Pu.02.03/Kep.45-DPUPR/2023.
"Bahwa terkait pembebasan lahan secara
admisnistratif tidak ditempuh oleh pihak pemerintah! Maka perlu adanya tindakan penyelidikan terkait kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Subang," jelasnya.
Dalam laporan yang keenam, HMI Subang menduga Sekretaris Daerah Asep Nuroni sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melakukan rotasi mutasi dan promosi jabatan hanya berdasar kepada kedekatan, kepentingan atau arahan dari Bupati hal ini tentu tidak dibenarkan sesuai dengan aturan dan pedoman rotasi dan mutasi yang secara kualifikasi harus mengedepankan komptensi dan linearitas.
"Maka dari itu harus ada sikap tegas dari pihak berwenang untuk menegakan reformasi birokrasi secara proforsional dan berkeadilan dengan cara penyelidikan terkait kejanggalan rotasi dan mutasi jabatan," pungkas Ali.
HMI Subang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas terkait kasus-kasus yang dilaporkan sampai ada jawaban yang sejelas-jelasnya sesuai dengan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Subang belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan dari HMI Subang ke Kejari dan Polres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda