"Perbuatan melakukan persetubuhan terhadap korban itu sudah sebanyak 10 kali, akibat persetubuhan tersebut saat ini korban mengalami kehamilan dengan usia 5 bulan," katanya.
HN mengaku tega melakukan aksi bejadnya kepada anak kandungnya karena dalam kondisi mabuk. Selain itu, kondisi istri yang baru melahirkan dijadikan alasan oleh tersangka.
BACA JUGA : APV Vs Panther di Ranggawulung Subang, Berikut Kronologinya
"Mabuk, karena istri baru juga melahirkan, istri lagi jualan jaraknya lumayan jauh dari rumah," kata tersangka.
Akbat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, serta ditambah satu pertiga karena pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya melindungi korban.
Editor : Yudy Heryawan Juanda