get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Subang Ungkap Kasus Narkoba dengan BB 5 Kilogram Sabu, Terbesar se-Jabar di Awal 2025

Istri Sibuk Berdagang, Seorang Ayah di Subang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Rabu, 26 Juli 2023 | 19:07 WIB
header img
Polres Subang berhasil ungkap kasus ayah setubuhi anak kandung di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap HN (35) yang telah melakukan rupadaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Ironisnya, akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil 5 bulan. 

Pelaku sempat akan menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kepolisian segera datang untuk menangkap pelaku. 

BACA JUGA : Damkar Subang Evakuasi Ular King Kobra di Perumahan BSK

 

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam hingga membekal korban. 

"Modus operandi yaitu mengancam, memaksa, dan membekap mulut korban. Korban merupakan anak kandung dari pada tersangka itu sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (26/7/2023). 

BACA JUGA : Geger! Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Areal Pesawahan di Pantura Subang

AKBP Ariek menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksi rupadaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir. Pelaku melakukan aksi rupadaksa kepada anak kandungnya di kontrakannya di Kecamatan Pabuaran, Subang. 

"Perbuatan melakukan persetubuhan terhadap korban itu sudah sebanyak 10 kali, akibat persetubuhan tersebut saat ini korban mengalami kehamilan dengan usia 5 bulan," katanya. 

HN mengaku tega melakukan aksi bejadnya kepada anak kandungnya karena dalam kondisi mabuk. Selain itu, kondisi istri yang baru melahirkan dijadikan alasan oleh tersangka. 

BACA JUGA : APV Vs Panther di Ranggawulung Subang, Berikut Kronologinya

"Mabuk, karena istri baru juga melahirkan, istri lagi jualan jaraknya lumayan jauh dari rumah," kata tersangka. 

Akbat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15  tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar, serta ditambah satu pertiga karena pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya melindungi korban. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut