SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap HN (35) yang telah melakukan rupadaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Ironisnya, akibat perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil 5 bulan.
Pelaku sempat akan menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kepolisian segera datang untuk menangkap pelaku.
BACA JUGA : Damkar Subang Evakuasi Ular King Kobra di Perumahan BSK
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam melakukan aksi bejadnya, pelaku mengancam hingga membekal korban.
"Modus operandi yaitu mengancam, memaksa, dan membekap mulut korban. Korban merupakan anak kandung dari pada tersangka itu sendiri," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA : Geger! Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Areal Pesawahan di Pantura Subang
AKBP Ariek menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksi rupadaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir. Pelaku melakukan aksi rupadaksa kepada anak kandungnya di kontrakannya di Kecamatan Pabuaran, Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda