SUBANG, iNewsSubang.id - Rapat Paripurna penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pemekaran Kabupaten Subang akhirnya digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang, Rabu (1/3/2023). DPRD Subang dan Bupati Subang sepakat untuk menandatangani SKB tersebut.
Menurut Ketua DPRD Subang Narca Sukanda, pihaknya sangat mendukung pemekaran Kabupaten Subang. Ia juga berharap agar proses pemekaran dapat terealisasi.
BACA JUGA : Gugus Depan Dikukuhkan, Napi di Lapas Subang akan Dididik Kepramukaan
"Semoga yang dicita-citakan dapat secepatnya terealisasi," ujarnya singkat.
Sementara menurut Bupati Subang Ruhimat, pemekaran Kabupaten Subang harus dilakukan untuk kemajuan wilayah Kabupaten Subang.
BACA JUGA : Update Banjir Subang, 12.371 Rumah di Pantura Subang Masih Terendam
"Saya optimis kalau terjadi pemekaran kemajuan wilayah Subang ini tentunya akan lebih dari yang selama ini tidak dimekarkan, sehingga saya mendukung atas nama pemerintah untuk pemekaran wilayah Kabupaten Subang Utara," katanya.
"Mudah-mudahan dengan demikian apa yang didambakan kejayaan, kesejahteran cepat terealisasi. Itu harapnnya," tambahnya.
Ditandatangani SKB pemekaran Kabupaten Subang disambut baik masyarakat pantura. Lili Rusnali salah satu tokoh masyarakat pantura Subang mengatakan bahwa ditandatangani SKB pemekaran ini sebagai harapan baru untuk warga pantura agar menjadi lebih maju dan sejahtera.
"Kita sebagai warga masyarakat pantura merasa bersyukur, ikhtiar kita selama ini bertahun-tahun menghasilkan sebuah produk hukum yang sudah ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan saja ini harapan baru warga masyarakat pantura bisa terealisasikan membuat kabupaten baru demi terciptanya kemajuan perekonomian, sosial di masyarakat pantura ini yang lebih sejahtera," pungkasnya.
BACA JUGA : Kendaraan Pengawalan Bupati dan Wabup Subang Diduga Langgar UU Lalu Lintas
SKB Pemekaran Kabupaten Subang yang sudah ditandatangani tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat sebelum diputuskan oleh Pemerintah Pusat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda