Jelang Pilkades 2026, Pemkab Subang Siapkan Skema Penanganan Konflik dan Sanksi Pelanggaran
SUBANG, iNewsSubang.id – Potensi konflik dan pelanggaran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Berbagai langkah penyiapan regulasi telah dilakukan, termasuk tata cara pelaksanaan pilkades, tim pengamanan dan sanksi atas pelanggaran dalam pilkades.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Subang, M. Gama Primawan, mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan landasan hukum sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades.
“Regulasi tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Gama, Jumat,(6/11/2026).
Landasan hukum itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
“Perda desanya yang menjadi payung hukum utama sudah disahkan. Untuk teknis pelaksanaannya diatur melalui Perbup,” ujar Gama.
Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Sebelumnya, skema pelaksanaan dirancang menggunakan sistem elektronik penuh atau e-voting di tiga desa, sementara 162 desa lainnya menerapkan sistem hybrid.
Namun, rencana tersebut kemungkinan berubah menyusul adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pelaksanaan Pilkades menggunakan sistem digital secara menyeluruh.
Editor: Frizky Wibisono