Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua DPR RI Desak Aparat Ungkap Dalang Dugaan Penyadapan Presiden

Kamis, 05 November 2026 | 16:50 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Wakil Ketua DPR RI Desak Aparat Ungkap Dalang Dugaan Penyadapan Presiden
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Foto : Doc. iNews.id

 

KARAWANG, iNEWSSubang.id – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia meminta pihak terkait menelusuri kasus tersebut, mulai dari motif hingga pihak yang diduga berada di balik penyadapan.

“Jadi, kalau soal penyadapan, penting untuk ditindaklanjuti, untuk terus ditelusuri. Harus dirunut dan dicari tahu motifnya apa. Apalagi itu dikatakan secara ilegal,” ujar Saan saat dimintai tanggapan di Karawang, Kamis (5/11/2026).

Menurut Saan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Karena itu, proses penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat terungkap.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pengusutan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan hasil penanganan kasus tersebut.

“Harus tuntas dan transparan,” tegasnya.

Saan berharap aparat terkait dapat segera menelusuri dugaan penyadapan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.

Menurutnya, pengusutan yang jelas dan transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memberikan kepastian mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut