Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Swasembada Nasional, Wabup Subang Dampingi Wakapolda Jabar Tanam Bawang Putih Serentak
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Rabu, 04 November 2026 | 01:49 WIB
  • author Binti Mufarida/Iqbal Maulana Bahtiar
Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNEWSSubang.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu perwira tinggi berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut Asep, pada Oktober 2026 para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut