SUBANG, iNewsSubang.id - Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pada program kredit konsumtif untuk guru di bank BPR Subang Cabang Binong yang merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih.
BACA JUGA : Pasca Banjir Rob, Pantai Pondok Bali Subang Aman untuk Dikunjungi
Pada bulan April 2017, PD BPR Subang Cabang Binong (BUMD) telah mengeluarkan dana untuk 18 kredit konsumtif (sertifikasi) dengan total Rp1.754.000.000.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu dan baru dilaporkan pada tahun 2021. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Subang berhasil menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA : Momen Presiden Jokowi Main Lato-Lato saat Kunjungi Pasar Tradisional Subang
"Keempat tersangka yaitu dua orang pegawai BPR binong yakni R-J (Ruslan Jaelani) dan YIA, sementara dua orang lainnya merupakan pensiunan PNS (guru) yaitu R (Rosmawati) dan TRM," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28/12/2022).
AKBP Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk pada bulan Agustus tahun 2017. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata sertifikat pendidik yang dijaminkan palsu serta rekening yang dijaminkan bukan rekening penerima dana.
"Dalam modus operandinya tersangka TRM bertugas mencari calon nasabah, lalu tersangka R memalsukan atau merekayasa jaminan kredit nasabah. Dua tersangka pegawai BPR RJ dan YIA bertugas melancarkan proses kredit dengan merubah hasil pemeriksaan BI checking dan tidak melaksanakan survey," jelasnya.
BACA JUGA : Alasan Presiden Jokowi Dibalik Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Dua tersangka Rosmawati (54) dan Ruslan Jaelani (62) kini berkas perkaranya telah lengkap P-21. Sementara tersangka YIA (45) masih proses penelitian di Kejari Subang dan tersangka TRM (61) masih proses penyidikan.
Selain telah menetapkan empat tersangka, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas kredit dan uang tunai senial Rp132.570.500.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tajun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 56 KUH Pidana.
BACA JUGA : Petani di Pantura Sulap Buah Mangrove jadi Cemilan Bernilai Ekonomis
Dengan ancaman pidana penjara ping lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Yudy Heryawan Juanda