SUBANG, iNewsSubang.id - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.
BACA JUGA : Kunjungi Pasar Tradisional Subang, Presiden Jokowi Bagikan Sembako hingga Uang Tunai
Dalam Keppres yang ditandatangani presiden pada tanggal 23 Desember 2022 disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 soal pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
BACA JUGA : Petani di Pantura Sulap Buah Mangrove jadi Cemilan Bernilai Ekonomis
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, diantaranya :
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau,
2. ketentuan rokok elektronik,
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,
BACA JUGA : Unik, Pospam Doraemon Polres Subang Manjakan Pemudik di Libur Nataru
4. Pelarangan penjualan rokok batangan,
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi,
6. Penegakan dan penindakan,
7. Media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokokrokok (KTR)
Presiden jokowi mengatakan saat bahwa pelarangan penjualan rokok batangan tersebut sebagai salah satu upaya untuk menjaga masyarakat lebih sehat. Bahkan di beberapa negara rokok tersebut sudah dilarang untuk diperjual belikan.
BACA JUGA : Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemkab Subang Berangkat Umroh
"Untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, dibeberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh dijual, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya kepada wartawan usai mengunjungi pasar Pujasera, Subang, Selasa (27/12/2022).
Editor : Yudy Heryawan Juanda