"Dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, Kementerian Sosial telah melaksanakan undang-undang itu dengan begitu masif dan sistematis sehingga yang pertama penyandang disabilitas menjadi bagian terpenting dari warga negara ini untuk aktif berpartisipasi," katanya.
Maman menyampaikan bahwa kini setiap perusahaan wajib memberikan kuota bagi penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahannya.
BACA JUGA : Disdukcapil Subang Jemput Bola Lakukan Perekaman E-KTP ke Rumah Warga
"Beberapa perusahaan di Subang Ini sudah mengikuti regulasi ini bahwa mereka harus memberikan kesempatan kepada teman-teman disabilitas untuk bisa berkiprah punya hak yang sama dengan warga negara yang lain termasuk mendapatkan pekerjaan," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda