Beralih ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Pemerintah

SUBANG, iNewsSubang.id - Analog Switch Off (ASO) atau TV analog resmi disuntik mati oleh Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo) RI. Pemerintah kini mewajibkan seluruh stasiun televisi menggunakan siaran digital.
BACA JUGA : Lestarikan Kesenian Tradisional, Banyumas dan Subang Kolaborasi Pentaskan Tari Lengser dan Ronggeng
Untuk pengguna televisi yang sudah mendukung siaran digital, peralihan tersebut tidak menjadi sebuah masalah.
Namun berbeda dengan pengguna televisi tabung atau yang tidak support siaran digital. Mereka kini tidak bisa menonton acara televisi.
BACA JUGA : Tips Menambah Followers Instagram Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan
Salah satu caranya yaitu menggunakan set top box (STB). STB adalah perangkat elektronik yang dapat mengubah sinyal digital, lalu mengolahnya menjadi gambar dan suara di TV biasa.
Masyarakat bisa membeli STB tersebut di toko perlatan televisi atau di toko online. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.
Namun STB gratis tersebut diberikan untuk masyarakat yang kurang mampu. Masyarakat dapat mengajukan secara mandiri dan bisa menghubungi call center 159.
BACA JUGA : Budidaya Buah Naga Golden, Petani Milenial Subang Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah Perbulan
Anda juga bisa menghubungi nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat. Bagaimana mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri?
Berikut ini mekanismenya sebagaimana dikutip dari halaman resmi Kominfo.
1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Memasukkan NIK dan kode captcha di kolom yang telah disediakan
3. Klik Pencarian
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa menghubungi Call Center 159. Anda juga dapat langsung mendatangani Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB, dengan membawa KTP dan KK asli
5. Jika ada kendala, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159
BACA JUGA : Dosa Suami yang Malas Bekerja Cari Nafkah untuk Istri, Rasulullah Tegaskan Ini dalam Hadits
Editor : Yudy Heryawan Juanda