get app
inews
Aa Read Next : Dua Tahun Tidak Mudik, Marimin Sumringah Bisa Ikut Mudik Gratis dari Polres Subang

Napi Pengguna Narkoba di Lapas Subang Ditetapkan Tersangka, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:10 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta Wakapolres dan Kasat Narkoba perlihatkan barang bukti narkoba hasil penggeledahan Dirjenpas di Lapas Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menemukan narkoba jenis sabu, ganja hingga obat psikotropika di kamar warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang. Setelah sempat diserahkan ke pihak kepolisian, Polres Subang menetapkan seorang warga binaan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Subang, AKBP Sumarni di halaman Mapolres Subang saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polres Subang, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA : Razia di Lapas Subang, Ditjenpas Temukan Ganja dan Sabu, Puluhan Napi Positif Narkoba

Menurut AKBP Sumarni, seorang warga binaan berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

"Kami mendapatkan penyerahan dari pihak Lapas hasil penggeledahan penindakan yang dilakukan oleh mereka, tersangka sekarang di dalam lapas," ujar AKBP Sumarni.

BACA JUGA : Warga Pekanbaru Ditangkap Tim Polda Metro Jaya Akibat Unggah Kasus Ferdy Sambo

AKBP Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, napi tersebut mendapatkan sabu dari napi lainnya yang meninggal. Namun pihak kepolisian tidak langsung mempercayai dan masih terus melakukan pendalaman.

"Dari keterangan yang bersangkutan mengambil dari rekannya yang sudah meninggal di Lapas tersebut, barang buktinya sabu, ganja dan dumolid," katanya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar. Vonis pelaku nantinya akan ditambahkan dengan sisa hukuman saat ini.

BACA JUGA : Disimpan di Museum Wisma Karya, Fosil Gajah Purba Berusia 1,2 Juta Tahun Ditemukan di Subang

Sementara sebelumnya Kepala Lapas Kelas II A Subang, Tommy Hendri, penggeledahan tersebut dilakukan Dirjenpas dengan membawa tim sebanyak 15-20 orang. Selain itu juga dibantu tim dari Kanwil, Lapas Indramayu dan Purwakarta.

"Kronologi penggeledahan itu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun ke Lapas Subang untuk melakukan penggeledahan dan itu insidentil, membawa tim 15-20 orang, dibantu dari Kanwil, Indramayu dan Purwakarta," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Rabu (24/8/2022).

Tommy menambahkan, dengan adanya razia ini pihaknya mengaku sangat senang. Pasalnya dapat membantu Lapas Subang dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone di dalam Lapas.

BACA JUGA : Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK Usai Berwisata di Subang, Ternyata Ini Kasusnya

"Saya senang sekali karena ini membantu saya di dalam membersihkan HP dan narkoba, walaupun masih ada terdapat 30 HP dan beberapa gram sabu dan ganja, saya masih berharap itu di bawah target saya, karena saya takut perkiraan sampai 300 HP," katanya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut