SUBANG, iNews.id - Tim Satuan Operasi Pengamanan Internal (Satopspatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang, Minggu malam (21/8/2022). Dalam razia tersebut petugas menemukan dua paket ganja seberat 24,22 gram dan pipet kaca (alat hisap sabu) dari kamar warga binaan.
Selain menggelar razia kamar, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan di Lapas Kelas II A Subang. Hasilnya cukup mencengangkan, 52 warga binaan positif metamfetamin narkoba.
BACA JUGA : Kunjungi Lapas Subang hingga Cek Dapur, Ini Yang Ditemukan Wamenkumham
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Subang, Tommi Hendri, penggeledahan tersebut dilakukan Dirjenpas dengan membawa tim sebanyak 15-20 orang. Selain itu juga dibantu tim dari Kanwil, Lapas Indramayu dan Purwakarta.
"Kronologi penggeledahan itu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun ke Lapas Subang untuk melakukan penggeledahan dan itu insidentil, membawa tim 15-20 orang, dibantu dari Kanwil, Indramayu dan Purwakarta," ujarnya kepada iNewsSubang.id, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA : Lapas Subang Over Kapasitas Hingga 100 Persen, Wamenkumham Tegaskan Hal Ini
Tommi menambahkan, dengan adanya razia ini pihaknya mengaku sangat senang. Pasalnya dapat membantu Lapas Subang dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone di dalam Lapas.
Editor : Yudy Heryawan Juanda