get app
inews
Aa Read Next : Raih 2287 Suara, Sholehudin Menang di Pilkades Blanakan Subang

Inilah Kondisi Dalam Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diduga Ada Barang Pelaku

Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:49 WIB
header img
Suasana dalam rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di subang terlihat berantakan. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNews.id - Rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang diserahkan polisi kepada keluarga. Setelah melepaskan garis polisi yang ada di TKP, polisi menyerahkan kunci rumah kepada Yosef Hidayah selaku suami dan ayah korban, Rabu (17/8/2022).

TKP yang sebelumnya merupakan kediaman kedua korban dan Yosef kini kondisinya penuh dengan semak belukar. Bahkan saat masuk ke dalam rumah pun kondisinya sangat berantakan.

BACA JUGA : Garis Polisi Dilepas, Polisi Serahkan TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kepada Keluarga

Dari pantau iNewsSubang.id yang ikut masuk ke dalam rumah saat pertama kali dibuka setelah satu tahun, masih terlihat beberapa puntung rokok di sebuah asbak yang diduga milik pelaku. Ada juga sebuah catatan yang diduga dari kepolisian saat melakukan olah TKP.

Yoris yang juga masuk ke rumah mengenang ibu dan adinya dengan melihat album foto yang ada di dalam rumah. Yoris juga memperlihatkan foto ibu dan adiknya semasa kecil kepada iNewsSubang.id. Sementara Yosef terlihat membereskan beberapa barang yang berantakan.

BACA JUGA : Kapolres Subang Mendadak Test Urin Kapolsek dan Pejabat Polres Subang, Ini Hasilnya

Yosef mengaku berencana akan mewakafkan rumahnya tersebut untuk dijadikan tempat ibadah. Ia masih belum merasa puas meskipun rumah sudah diserahkan kepolisian karena pelaku masih belum tertangkap.


Tempat tidur korban yang diduga menjadi tempat pembunuhan. (Foto: Yudy H Juanda(

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut