Kasubbag Hukum PTPN I Regional 2, Helen Rosdiana Siagian, menjelaskan bahwa berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) tidak serta-merta membuat lahan menjadi bebas untuk dikuasai masyarakat.
Menurut Helen, persoalan di Subang bermula dari kerja sama ketahanan pangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat lahan yang digarap petani nanas, tetapi juga ditemukan aktivitas penggarapan yang dinilai ilegal.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul aduan masyarakat ke DPRD Subang terkait status HGU yang disebut telah berakhir.
Helen menjelaskan, PTPN telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa hak berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses permohonan tersebut hingga kini masih berjalan.
Karena itu, status lahan menurut PTPN belum dapat dianggap sebagai tanah yang bebas dikuasai masyarakat. Berdasarkan penjelasan BPN yang diterima perusahaan, lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PTPN selama proses perpanjangan hak belum selesai.
PTPN I Regional 2 juga menyatakan telah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut dalam forum DPRD Subang. Perusahaan menyebut tidak terdapat penolakan terhadap proses perpanjangan HGU yang sedang berjalan.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa berakhirnya masa HGU otomatis membuat lahan dapat dikuasai atau digarap oleh siapa saja.
Dengan demikian, polemik lahan di Jalupang kini berada pada dua sisi yang berbeda. Petani mempertanyakan kepastian pengelolaan lahan dan berharap dapat masuk dalam program redistribusi tanah, sementara PTPN I Regional 2 menegaskan masih memiliki kepentingan atas aset tersebut karena proses perpanjangan HGU belum selesai.
Di tengah perbedaan pandangan itu, lahan yang menjadi sumber penghidupan warga telah lebih dulu berubah. Tanaman tumbang, tanah diratakan, sementara kepastian mengenai siapa yang berhak mengelolanya masih menunggu proses yang berjalan.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
