Kartadinata mengatakan proses tersebut masih berjalan hingga Desember 2025 dan berlanjut sampai sekarang.
Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah dan BPN membuka secara terang status tanah tersebut.
Jika memenuhi ketentuan, petani berharap lahan eks-HGU itu dapat masuk dalam program redistribusi tanah.
“Kami menggarap lahan ini yang sebelumnya diterlantarkan hingga menjadi produktif kembali. Tidak asal garap, namun berdasarkan pada regulasi,” kata Kartadinata.
Petani juga menegaskan tidak pernah mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi.
“Kami hanya memanfaatkan, bukan merasa memiliki. Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait membantu mencari solusi,” ujarnya.
PTPN I Regional 2: HGU Berakhir Tak Berarti Lahan Bebas
Di sisi lain, dikutip dari iNews Bandung Raya, PTPN I Regional 2 memberikan penjelasan berbeda mengenai status lahan yang kini menjadi sumber polemik di Manggala, Desa Jalupang, Kecamatan Kalijati, Subang.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
