Mereka juga meminta pemerintah membuka secara terang status lahan tersebut.
Di tengah persoalan itu, para petani menyebut mereka tidak sekedar menggarap lahan tanpa proses administrasi.
Kelompok tani mengaku telah mengajukan permohonan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang sejak 2021.
Dalam proses tersebut, para petani yang menggarap lahan didata, termasuk lokasi, luas garapan dan blok lahan yang dikelola.
Menurut Kartadinata, proses tersebut telah diterima dan diinventarisasi pemerintah.
Hal itu kemudian dituangkan dalam dokumen Nomor PM.04.04.01/6452/PEM tanggal 29 Desember 2022 serta Keputusan Bupati Subang Nomor PM.04.04.01/KEP.41-PEM/2022.
Namun, proses redistribusi tanah belum sampai pada tahap akhir.
Masih ada persoalan pelepasan aset dari BUMN yang menjadi bagian dari proses penataan status lahan eks-HGU tersebut.
Dengan kata lain, proses reforma agraria yang diajukan petani belum menghasilkan kepastian hak atas tanah.
Namun di sisi lain, para petani mengklaim keberadaan dan penguasaan mereka atas lahan tersebut telah masuk dalam proses pendataan dan penetapan pemerintah.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
