Ia menilai, RAPBD Perubahan 2025 bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen vital dalam menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Subang. Oleh karena itu, setiap tahapnya harus diikuti secara serius oleh para anggota dewan.
“Saya dengar katanya ada pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang belum diakomodasi eksekutif. Kalau itu jadi alasan mereka absen, ini sangat berlebihan. Jangan sampai karena pokir pribadi tidak masuk, kepentingan rakyat justru dikesampingkan,” tegasnya.
Hal serupa diutarakan pemerhati kebijakan publik, Omay Komarudin, yang ikut memantau jalannya paripurna tersebut. Ia menyayangkan rendahnya partisipasi anggota DPRD dan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi kinerja wakil-wakilnya di parlemen daerah.
“Ketidakhadiran para wakil rakyat justru menodai semangat akuntabilitas dan transparansi yang selama ini digaungkan,” pungkasnya.
Paripurna yang seharusnya menjadi ruang akuntabel untuk menilai arah kebijakan anggaran pemerintah daerah justru berubah menjadi cermin buram atas minimnya keseriusan legislatif dalam mengawal kepentingan publik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait