SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial IAA (40), yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap petugas pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10,81 gram brutto. Menariknya, sabu tersebut disembunyikan secara unik oleh pelaku di dalam lampu bohlam yang disimpan di dalam tas jinjing berwarna hijau. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Realme C2 yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
“Barang bukti sabu disimpan pelaku di dalam bohlam lampu. Ini salah satu modus yang cukup unik untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Senin (7/7/2025).
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa IAA memperoleh sabu tersebut melalui akun Instagram bernama @KYOUNG25. Narkotika itu kemudian disimpan di kontrakannya dan siap untuk diedarkan.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari media sosial, tepatnya akun Instagram bernama @KYOUNG25. Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pelacakan terhadap pemilik akun tersebut,” tambahnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait