Satreskoba Polres Subang Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Empat Tersangka Diamankan

Yudy Heryawan Juanda
Satreskoba Polres Subang Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Empat Tersangka Diamankan. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan empat orang tersangka dalam sebuah operasi yang digelar,Sabtu (31/5/2025) malam.

Empat tersangka yang diamankan yakni RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 88,49 gram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, cairan kimia, dan beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi peredaran narkotika.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa para tersangka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri dengan memanfaatkan tembakau biasa yang dibeli melalui e-commerce dan bahan sintetis yang diperoleh dari media sosial.

“Para tersangka mendapatkan bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberpatani, lalu menjual hasil racikannya melalui akun-akun Instagram lain, di antaranya @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” jelas AKP Udiyanto, Senin (2/6/2025). 

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Interogasi terhadap Agoy mengarah pada dua tersangka lainnya, Haidir dan Aditia. Informasi dari keduanya kemudian membawa penyidik kepada tersangka Miftah Farid. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan. Upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan sumber utama peredaran zat sintetis ini.

“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda. Kami menghimbau masyarakat agar waspada dan turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kasat Narkoba.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network