KARAWANG, iNews.id – Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, menghadapi ancaman hukuman penjara karena menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan dan menyampaikan kritik terhadap Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Ia dituduh telah mencemarkan nama baik kepala desa tersebut.
Yusup menjelaskan bahwa kritik yang ia sampaikan dalam berita itu berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan kepada pemerintah desa Pinayungan.
"Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023," kata Yusup saat ditemui usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa keterlibatannya bukan karena ingin mencari sorotan media, melainkan karena dimintai keterangan oleh wartawan sebagai tokoh masyarakat.
"Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos," ujarnya.
Yusup mengatakan bahwa semua informasi yang ia sampaikan bersumber dari pengacara perusahaan.
"Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kritiknya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara pribadi.
"Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa," ucapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait