KARAWANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati, yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).
Hal tersebut dituangkan oleh JPU dalam surat tuntutan dan ditegaskan kembali dalam replik. JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan adalah Ganish Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina, yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut kedua saudara kandung korban, Stephanie, yakni Dandy yang merupakan kakak kandung Stephanie, dan Ferline yang merupakan adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Ferline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).
JPU menemukan fakta persidangan bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati, melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto juga ikut aktif dalam pembuatan Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.
"Bahwa dalam tuntutan JPU menambah pelaku, padahal dari semula terdakwa hanya satu orang. Dalam Surat Tuntutan kami menguraikan fakta-fakta di persidangan, dan berdasarkan fakta persidangan ternyata yang aktif membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013, bukan hanya terdakwa Kusumayati, melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto yang ikut aktif juga dalam pembuatan Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti. Sehingga perkara ini ada peran saksi-saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto," jelas JPU dalam pembacaan replik.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait