Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalanannya, kasus ini bergulir, dan terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaan. Namun, syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.
"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.
"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.
Senada dengan tuntutan jaksa, sebelumnya Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy dan Ferline di persidangan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait