Kritik Soal Dana CSR, Warga Desa Pinayungan Dipidanakan Kepala Desanya

Yudy Heryawan Juanda
Kritik Soal Dana CSR, Warga Desa Pinayungan Dipidanakan Kepala Desanya. (Foto: Istimewa)

"Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers," ujar Simon.

Dukungan terhadap Yusup datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang. Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (2/6).

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyebut kasus ini bermula pada tahun 2023, saat Yusup menyampaikan kritik mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut tidak menuduh kepala desa menerima uang atau melanggar hukum, melainkan mempertanyakan kebijakan pengelolaan BUMDes. Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa adanya klarifikasi dari pihak desa, yang menurut GMNI merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” tegas Alfani dalam orasinya.

Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusup Saputra kini telah memasuki tahap akhir. Sidang pekan ini dijadwalkan untuk pembacaan pledoi dari terdakwa.

“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusup Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

GMNI Karawang menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses persidangan hingga vonis dibacakan. Mereka juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network