KARAWANG, iNews.id – Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, menghadapi ancaman hukuman penjara karena menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan dan menyampaikan kritik terhadap Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Ia dituduh telah mencemarkan nama baik kepala desa tersebut.
Yusup menjelaskan bahwa kritik yang ia sampaikan dalam berita itu berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan kepada pemerintah desa Pinayungan.
"Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023," kata Yusup saat ditemui usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa keterlibatannya bukan karena ingin mencari sorotan media, melainkan karena dimintai keterangan oleh wartawan sebagai tokoh masyarakat.
"Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos," ujarnya.
Yusup mengatakan bahwa semua informasi yang ia sampaikan bersumber dari pengacara perusahaan.
"Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi," katanya.
Ia juga menekankan bahwa kritiknya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara pribadi.
"Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa," ucapnya.
Yusup menjelaskan bahwa dirinya telah tiga kali memenuhi panggilan aparat penegak hukum sebagai terlapor sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah," ujarnya.
Ia menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik karena merasa hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada maksud menyudutkan pihak mana pun.
"Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun," ujar Yusup.
Yusup juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak lain, namun tidak mendapat respons dari pemerintah desa.
"Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan," ungkapnya.
Ia berharap proses hukum bisa berlangsung adil dan transparan. "Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya," ucap Yusup.
Di sisi lain, kuasa hukum Yusup, Simon, menjelaskan bahwa pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi yang digelar hari ini, pihaknya meminta kliennya dibebaskan. Menurutnya, dakwaan yang dikenakan seharusnya ditangani oleh Dewan Pers karena berkaitan dengan pemberitaan.
"Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers," ujar Simon.
Dukungan terhadap Yusup datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang. Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (2/6).
Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyebut kasus ini bermula pada tahun 2023, saat Yusup menyampaikan kritik mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut tidak menuduh kepala desa menerima uang atau melanggar hukum, melainkan mempertanyakan kebijakan pengelolaan BUMDes. Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa adanya klarifikasi dari pihak desa, yang menurut GMNI merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” tegas Alfani dalam orasinya.
Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusup Saputra kini telah memasuki tahap akhir. Sidang pekan ini dijadwalkan untuk pembacaan pledoi dari terdakwa.
“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusup Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
GMNI Karawang menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses persidangan hingga vonis dibacakan. Mereka juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait