“Kami berharap tren positif ini bisa terus berlanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan beberapa insentif lainnya yang mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2025 dari yang semula 6 Juni 2025.
P3DW Subang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan mendekatkan akses pembayaran kepada masyarakat melalui berbagai kanal digital maupun layanan jemput bola.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait