SUBANG, iNewsSubang.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pusakanagara. Seorang pria berinisial A.N. (23) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pusakajati, Desa Pusakaratu, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Udiyanto. "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Subang. Ini merupakan salah satu bentuk upaya nyata kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKP Udiyanto.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk 13 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone iPhone 11 warna putih beserta kartu SIM, dan 1 buah tas kecil bermotif loreng hijau.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa A.N. mendapatkan sabu melalui akun Instagram bernama CARTELSIBIGO946. "Pelaku mengambil barang tersebut melalui metode drop point yang telah ditentukan via peta digital di Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang," ungkap AKP Udiyanto.
Saat ini, tersangka A.N. beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Subang," tutup AKP Udiyanto.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait