Satreskoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pusakanagara

Yudy Heryawan Juanda
Satreskoba Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu di Pusakanagara. (Foto: Istimewa)

Saat ini, tersangka A.N. beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika di Subang," tutup AKP Udiyanto.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network