Sebelumnya, JPU menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun dengan syarat khusus. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina dari Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejati Jawa Barat.
Kusumayati juga dituntut bersama dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, karena diduga memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie. "Akibat perbuatan terdakwa bersama Dandy dan Ferline, saksi Stephanie mengalami kerugian," ungkap JPU Karina pada sidang tuntutan, Rabu (9/10/2024).
Kasus ini bermula dari tuduhan Stephanie terhadap Kusumayati terkait pemalsuan tanda tangannya pada SKW, yang mengubah susunan kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika setelah meninggalnya ayah mereka, almarhum Sugianto. Stephanie mengklaim hak-haknya sebagai ahli waris tidak diberikan akibat tindakan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. "Terdakwa Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan layak dihukum sesuai dengan pidananya," ujar Karina.
Namun, JPU juga mempertimbangkan usia Kusumayati yang sudah tua dan statusnya sebagai ibu kandung korban sebagai faktor yang meringankan. Berdasarkan hal itu, JPU awalnya menuntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
"Jika dalam masa percobaan terdakwa tidak memenuhi permintaan korban, yakni audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika, maka terdakwa akan dipenjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait