PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan

Yudy Heryawan Juanda
PN Karawang Putuskan Kusumayati Bersalah, Divonis Penjara 14 Bulan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).

Faktor pemberat dalam putusan tersebut adalah Kusumayati tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan justru mengalihkan kesalahan kepada pihak lain demi melindungi kepentingannya. Selain itu, tidak tercapai perdamaian dengan korban, dan tindakannya menimbulkan keresahan masyarakat.

Atas putusan tersebut, Kusumayati menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ujarnya.

Kuasa hukum korban Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, menyebut putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Majelis hakim telah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan keterangan ahli yang diajukan serta aspek yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Putusan ini memenuhi rasa keadilan korban," katanya.

Ia menambahkan bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara objektif tanpa terpengaruh framing di media sosial atau penggalangan massa. "Putusan ini memberikan keadilan bagi korban yang telah dizalimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya," imbuh Zaenal.

Sebelumnya, JPU menuntut Kusumayati dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun dengan syarat khusus. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina dari Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejati Jawa Barat.

Kusumayati juga dituntut bersama dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, karena diduga memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian bagi Stephanie. "Akibat perbuatan terdakwa bersama Dandy dan Ferline, saksi Stephanie mengalami kerugian," ungkap JPU Karina pada sidang tuntutan, Rabu (9/10/2024).

Kasus ini bermula dari tuduhan Stephanie terhadap Kusumayati terkait pemalsuan tanda tangannya pada SKW, yang mengubah susunan kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika setelah meninggalnya ayah mereka, almarhum Sugianto. Stephanie mengklaim hak-haknya sebagai ahli waris tidak diberikan akibat tindakan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. "Terdakwa Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan layak dihukum sesuai dengan pidananya," ujar Karina.

Namun, JPU juga mempertimbangkan usia Kusumayati yang sudah tua dan statusnya sebagai ibu kandung korban sebagai faktor yang meringankan. Berdasarkan hal itu, JPU awalnya menuntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

"Jika dalam masa percobaan terdakwa tidak memenuhi permintaan korban, yakni audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika, maka terdakwa akan dipenjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network