KARAWANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).
Faktor pemberat dalam putusan tersebut adalah Kusumayati tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan justru mengalihkan kesalahan kepada pihak lain demi melindungi kepentingannya. Selain itu, tidak tercapai perdamaian dengan korban, dan tindakannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Atas putusan tersebut, Kusumayati menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ujarnya.
Kuasa hukum korban Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, menyebut putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Majelis hakim telah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan keterangan ahli yang diajukan serta aspek yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Putusan ini memenuhi rasa keadilan korban," katanya.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara objektif tanpa terpengaruh framing di media sosial atau penggalangan massa. "Putusan ini memberikan keadilan bagi korban yang telah dizalimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya," imbuh Zaenal.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait