SUBANG, iNewsSubang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang berencana memanfaatkan empat titik bekas galian ilegal menjadi lahan cetak sawah baru.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas area pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas padi di Kabupaten Subang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Deni Achmad Abdul R, S.STP., mengatakan rencana tersebut tengah disiapkan melalui proses perizinan agar bekas galian dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
“Dari bekas galian ilegal tersebut, kita proses perizinannya untuk dijadikan cetak sawah baru,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Deni menjelaskan, empat titik bekas galian yang direncanakan menjadi sawah baru tersebar di dua wilayah. Tiga titik berada di Kecamatan Cikaum, sedangkan satu titik lainnya berada di wilayah Pangsor.
“Ada empat titik, tiga di daerah Cikaum dan satu lagi di wilayah Pangsor,” katanya.
Menurut Deni, penambahan lahan sawah tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi pertanian, khususnya padi. Selain perluasan lahan, Dinas Pertanian juga berupaya meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan produktivitas hasil pertanian sesuai target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Upaya tersebut juga dilakukan dengan menjaga keberadaan lahan pertanian melalui program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, luas lahan persawahan di Kabupaten Subang yang telah ditetapkan sebagai LP2B mencapai 67.108 hektare.
“Sebagai salah satu daerah lumbung pangan, lahan pertanian harus kita lindungi dan pertahankan. Selain menjaga lahan yang sudah ada, kita juga berupaya meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.
Di tengah efisiensi anggaran, Deni mengakui optimalisasi potensi pertanian di Kabupaten Subang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat, baik untuk pengembangan lahan maupun peningkatan produktivitas.
“Kita juga masih bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan potensi pertanian di Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Selain komoditas padi, Kabupaten Subang juga memiliki potensi pertanian lain, seperti kopi, jagung, bawang putih, dan kacang tanah. Dinas Pertanian terus mendorong pengembangan komoditas tersebut, termasuk melalui kerja sama dengan kepolisian untuk pengembangan jagung dan bawang putih.
“Tahun ini, komoditas yang menjadi potensi kita antara lain kopi, jagung, dan bawang putih,” pungkasnya.
Pemanfaatan bekas galian ilegal menjadi lahan cetak sawah baru diharapkan dapat menambah luas areal tanam dan mendukung peningkatan produksi pangan di Kabupaten Subang.
“Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan proses perizinan serta penyesuaian kondisi lahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pertanian,” tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
