Kusumayati mengungkapkan bahwa ia menyalahkan Alen yang telah tiada akibat tindakannya dalam merugikan pihak lain.
Dalam pleidoinya di PN Karawang pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati menyatakan bahwa SKW dibuat hanya untuk membuat Kartu Keluarga baru karena suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia.
Namun, tujuan pembuatan SKW justru diduga untuk mengubah susunan pemegang saham di perusahaan keluarga, yaitu PT EMKL Bimajaya Mustika. Sebelumnya, perusahaan tersebut dimiliki oleh almarhum Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.
Susunan saham diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline dengan tanda tangan Stephanie sebagai ahli waris yang dipalsukan pada SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB.
Akibat tindakan ini, pelapor mengalami kerugian. Namun, terdakwa tetap merasa tidak bersalah karena menganggap dirinya seorang ibu.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait