Berbeda dengan Fakta Persidangan, ini Celah Kebohongan Kusumayati yang Terungkap

Tim iNews.id
Permintaan Rp500 Miliar Tak Terungkap, Ini Sederet Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemlasuan Tandatangan. (Foto: Istimewa)

Selama persidangan, baik dari pihak terdakwa Kusumayati maupun saksi Dandy dan Ferline yang merupakan saudara Stephanie, tidak pernah terungkap bahwa penggugat meminta harta.

Persidangan hanya menjelaskan proses pembuatan SKW, notulen rapat, serta RUPS-LB untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.

Namun, Kusumayati menuduh pelapor meminta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, yang sering ia ungkapkan saat diwawancarai media atau diundang dalam podcast.

Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.

“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network