Selama persidangan, baik dari pihak terdakwa Kusumayati maupun saksi Dandy dan Ferline yang merupakan saudara Stephanie, tidak pernah terungkap bahwa penggugat meminta harta.
Persidangan hanya menjelaskan proses pembuatan SKW, notulen rapat, serta RUPS-LB untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.
Namun, Kusumayati menuduh pelapor meminta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, yang sering ia ungkapkan saat diwawancarai media atau diundang dalam podcast.
Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang pada sidang sebelumnya.
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kusumayati.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait