Tidak Mengakui Perbuatannya, Kusumayati Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 10 Bulan Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan SKW dituntut 10 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

"Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf, atau penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa seolah memaksa saya sebagai korban untuk hadir dalam persidangan dan mau berdamai dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Stephanie usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Stephanie juga menambahkan bahwa usulan perdamaian yang diajukan terdakwa sudah ditolak sejak perkara ini dimulai tiga tahun lalu.

"Permintaan damai terdakwa sudah ditolak oleh terdakwa sendiri sejak kasus ini bergulir tiga tahun lalu. Saya sebenarnya memberikan ruang yang luas pada terdakwa, namun ternyata terdakwa tetap menolak syarat mediasi dari saya," kata dia.

Stephanie merasa aneh karena JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukuman pasal 266 dan pasal 263 KUHP yang didakwakan lebih dari lima tahun, dan ada kerugian yang dideritanya selama 12 tahun lebih.

"Saya juga heran mengapa tuntutan percobaan diajukan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saya telah menderita kerugian selama 12 tahun lebih, di mana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh terdakwa bersama Dandy dan Ferline," kata dia.

Stephanie merasa tidak mendapatkan keadilan pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

"Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya berharap agar hukum ditegakkan dan hak-hak saya dapat dipulihkan sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum. Saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," ucap Stephanie.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network