Tidak Mengakui Perbuatannya, Kusumayati Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 10 Bulan Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan SKW dituntut 10 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Kusumayati, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW), dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Karawang, yaitu Ganies Aulia Ramdha dan Karina Tri Agustina yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, Dandy Sugianto, kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto, adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan, telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW) yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya, almarhum Sugianto.

Akibat perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemegang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Dalam perjalanan kasus ini, terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai secara kekeluargaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa, sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network