Tidak Mengakui Perbuatannya, Kusumayati Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Dituntut 10 Bulan Penjara

Tim iNews.id
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan SKW dituntut 10 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggungjawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa sudah berusia tua.

"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama tiga bulan terdakwa tidak memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Terkait tuntutan tersebut, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut.

"Kami akan membuat pleidoi tertulis. Dua minggu," ucapnya.

Sementara itu, Stephanie menuturkan bahwa dirinya sebagai korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan tersebut.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network