Pengacara Stephanie: Dandy dan Ferline Diduga Ikut Serta, Seharusnya Diarahkan Jadi Tersangka

Tim iNews.id
Pengacara Stephanie: Dandy dan Ferline Diduga Ikut Serta, Seharusnya Diarahkan Jadi Tersangka. (Foto: Istimewa)

"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.

Ia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyampaikan bahwa kesaksian ahli yang dihadirkan untuk terdakwa sesuai dengan yang diharapkan.

"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.

Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana. "Iya harus diselesaikan dengan pidana, karena sudah jelas motifnya surat itu dibuat dengan memalsukan tanda tangan untuk apa," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network