KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang berlangsung dengan penuh ketegangan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Kusumayati menghadirkan saksi ahli, namun keterangan yang diberikan justru memperberat posisi terdakwa.
Kuasa hukum pelapor, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan yang disengaja dengan tujuan untuk menghilangkan hak-hak Stephanie sebagai salah satu ahli waris.
"Kalau dia sadar, dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan), kan dia tahu anaknya ada 3 seharusnya dia sadar bahwa dengan itu dia menghilangkan hak-haknya," ujar Zaenal usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024).
Akibat tindakan terdakwa, hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh dari pihak pelapor, aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, yang merupakan ayah pelapor sekaligus suami terdakwa, telah beralih kepemilikan.
"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah nggak ada semua, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya sudah serba terbuka transparan sekali semua bisa dilihat, jadi jangan pake intrik ngilangin harta warisan dengan mengalihkan aset," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait