Pengacara Stephanie: Dandy dan Ferline Diduga Ikut Serta, Seharusnya Diarahkan Jadi Tersangka

Tim iNews.id
Pengacara Stephanie: Dandy dan Ferline Diduga Ikut Serta, Seharusnya Diarahkan Jadi Tersangka. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang berlangsung dengan penuh ketegangan. Dalam sidang tersebut, terdakwa Kusumayati menghadirkan saksi ahli, namun keterangan yang diberikan justru memperberat posisi terdakwa.

Kuasa hukum pelapor, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan yang disengaja dengan tujuan untuk menghilangkan hak-hak Stephanie sebagai salah satu ahli waris.

"Kalau dia sadar, dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan), kan dia tahu anaknya ada 3 seharusnya dia sadar bahwa dengan itu dia menghilangkan hak-haknya," ujar Zaenal usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024).

Akibat tindakan terdakwa, hingga saat ini, menurut informasi yang diperoleh dari pihak pelapor, aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, yang merupakan ayah pelapor sekaligus suami terdakwa, telah beralih kepemilikan.

"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah nggak ada semua, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya sudah serba terbuka transparan sekali semua bisa dilihat, jadi jangan pake intrik ngilangin harta warisan dengan mengalihkan aset," katanya.

Zaenal menyatakan bahwa hasil persidangan hari ini telah mengungkap semua motif yang ada. Terdakwa menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagikan hak waris kepada pelapor, melainkan untuk menghilangkan hak pelapor.

"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," imbuhnya.

Zaenal juga mengungkapkan bahwa kedua saudara pelapor, Dandy dan Ferline, diduga turut serta dalam menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasarkan pada SKW tersebut dengan tujuan untuk menguasai saham perusahaan keluarga.

"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," ungkapnya.

Stephanie menyatakan bahwa persidangan kali ini tampak lebih adil, karena saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.

"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.

Ia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyampaikan bahwa kesaksian ahli yang dihadirkan untuk terdakwa sesuai dengan yang diharapkan.

"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.

Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana. "Iya harus diselesaikan dengan pidana, karena sudah jelas motifnya surat itu dibuat dengan memalsukan tanda tangan untuk apa," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network