MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta

Achmad Al Fiqri
PDIP kini berpeluang mengusung calon di Pilgub DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024). MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Berikut adalah bunyi pasal tersebut sebelum diubah:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Dengan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang untuk diusung dalam Pilgub Jakarta 2024. PDIP juga dapat mengajukan calon meskipun saat ini hanya memiliki 15 kursi di Jakarta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : PDIP Buka Peluang Usung Ahok hingga Anies di Pilgub Jakarta usai MK Ubah Syarat Pilkada

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network