SUBANG, iNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai gangguan dan hambatan selama proses pemungutan suara, dengan fokus pada 8 variabel dan 28 indikator yang dikategorikan berdasarkan tingkat kerawanannya.
Koordinator Divisi SMD, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, menjelaskan bahwa pemetaan ini melibatkan seluruh desa dan kelurahan di Subang.
“Kami telah menganalisis laporan dari 253 desa/kelurahan di 30 kecamatan. Ada 807 TPS yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan tertinggi, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat, penyelenggara di luar domisili, hingga kendala jaringan internet,” ujarnya saat menggelar Rakor bersama awak media dan OKP di Laska, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, terdapat indikator lain seperti riwayat pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS, kekurangan atau kelebihan logistik di 27 TPS, dan lokasi TPS yang sulit dijangkau di 6 TPS.
Imanudin menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait.
“Bawaslu telah memulai patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan konsolidasi dengan pemangku kepentingan, serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kami juga menyediakan posko pengaduan yang dapat diakses secara offline dan online,” tambahnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait