SUBANG, iNewsSubang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim paslon 01 Ruhimat-Aceng Kudus dalam sidang pembacaan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Sidang tersebut digelar pada Selasa (4/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menolak seluruh dalil permohonan pasangan Jimat-Aku.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Subang terpilih, Reynaldi Putra, mengaku bersyukur dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati keputusan MK.
"Alhamdulillah hari ini sidang di MK sudah selesai, dan MK menyatakan Kabupaten Subang di Pilkada kemarin tidak ada pelanggaran administrasi atau TSM," kata Rey.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait