Lebih lanjut, Imanudin merekomendasikan agar KPU Kabupaten Subang memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.
“Distribusi logistik harus dilakukan tepat waktu dan jumlah, serta pelayanan pemungutan suara harus memprioritaskan kelompok rentan. Semua upaya ini untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan demokratis,” tegasnya.
Dengan adanya pemetaan ini, Bawaslu Kabupaten Subang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mencegah potensi kerawanan sehingga menciptakan pemilu yang aman dan adil.
Dalam hasil pemetaan, terdapat 8 indikator yang paling banyak ditemukan, di antaranya:
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 807 TPS.
2. Pemilih Pindahan di 213 TPS.
3. Potensi Pemilih yang Tidak Terdaftar di DPT di 83 TPS.
4. Penyelenggara Pemilu di Luar Domisili di 152 TPS.
5. Pemilih Disabilitas Terdaftar di DPT di 402 TPS.
6. TPS di Wilayah Rawan Bencana di 48 lokasi.
7. TPS Dekat Rumah Pasangan Calon atau Posko Tim Kampanye di 17 lokasi.
8. TPS dengan Kendala Internet di 39 lokasi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait