SUBANG, iNewsSubang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang telah memberikan keterangan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan tersebut diberikan sesuai dengan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang kewajiban Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang perkara nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung pada 9 Januari 2025, Bawaslu Kabupaten Subang bertindak sebagai pihak pemberi keterangan. Keterangan tersebut kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 16 Januari 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jamal A.R Kumaunang, menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan didasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) serta tindak lanjut dari laporan penanganan pelanggaran pemilihan.
"Kami menyampaikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Semua hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas," ungkap Jamal dalam keterangannya, Jumat (7/1/2025).
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait