Untuk mendukung keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang juga mengajukan bukti surat/tulisan yang telah tersusun dalam daftar alat bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan serta alat bukti yang diajukan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengeluarkan putusan dengan amar putusan dalam pokok permohonan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Bawaslu Subang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, dan hasil pengawasan ini menjadi dasar dalam memberikan keterangan di MK. Kami menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini," tambah Jamal.
Dengan adanya keputusan ini, proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang resmi berakhir, dan hasil pemilihan tetap sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait