Pidana lain dalam kasus ini adalah penggelapan aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, yang sebelumnya sahamnya diubah oleh terdakwa Kusumayati dengan memalsukan tanda tangan Stephanie.
"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.
Diketahui bahwa tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto, yang merupakan ayah Stephanie.
SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, sebuah perusahaan milik keluarga Kusumayati.
Namun, belakangan terungkap bahwa PT Bimajaya Mustika diubah melalui akta turunan yang diterbitkan pada tahun 2021, setelah kasus pemalsuan tanda tangan ini muncul.
"Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait