Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Saksi Ahli: Masalah Hukum Harus Diselesaikan Secara Hukum

Tim iNews.id
Peluang Kusumayati Ditahan, Ahli Hukum: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Itu Sudah Bisa Ditahan. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, ketika ditanya mengenai alasan terdakwa belum ditahan hingga saat ini, Dian menjelaskan bahwa sebenarnya, jika dilihat dari syarat subjektif, terdakwa sudah layak untuk ditahan.

"Jadi ada syarat objektif dan syarat subjetif, sebenarnya kalau ancaman pidananya diatas 5 tahun itu sudah bisa ditahan itu syarat subjektif. Kalau objektif misalnya terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Rupaya pengadilan bisa mempertimbangan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan," ungkapnya.

Stephanie Sugianto, pelapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan, menyatakan bahwa saksi telah memberikan keterangan yang sesuai terkait dengan perkara yang dihadapinya.

"Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie kepada awak media.

Stephanie juga menyatakan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan menahan terdakwa, mengingat fakta-fakta yang telah terungkap dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," ucapnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network