Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Saksi Ahli: Masalah Hukum Harus Diselesaikan Secara Hukum

Tim iNews.id
Peluang Kusumayati Ditahan, Ahli Hukum: Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Itu Sudah Bisa Ditahan. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang ibu kandung di Karawang, dengan terdakwa Kusumayati, memasuki sidang kedelapan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti.

Saksi ahli pidana, Dian Andriawan Daeng Tawang, menyatakan bahwa kasus ini memiliki karakteristik yang unik karena melibatkan hubungan erat antara pelapor dan terdakwa, yaitu ibu dan anak.

"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," ujar Dian saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024).

Dian menyatakan bahwa kasus ini adalah murni kasus pidana, sehingga tidak ada yang keliru dalam proses persidangan, meskipun kasus tersebut melibatkan hubungan antara ibu dan anak.

"Kalau di pidana kan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, kadi dia ada tanda tangan yang dipalsukan jadi aturan pidananya ya pasal 263, kemudian di keterangan palsunya bisa juga ada pasal 266. Jadi tidak ada masalah sih tentang persidangan ini," katanya.

Dian menjelaskan bahwa saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta juga dapat diproses secara hukum. Namun, dalam kasus ini, proses hukum yang sedang berjalan hanya dapat menjerat Kusumayati sebagai terdakwa, yang dilaporkan oleh Stephanie.

"Harus dilihat dulu yah seperti apa, karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidanya ibu Kusumayati, untuk mereka itu (saksi) nanti dilihat perbuatannya," imbuhnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai alasan terdakwa belum ditahan hingga saat ini, Dian menjelaskan bahwa sebenarnya, jika dilihat dari syarat subjektif, terdakwa sudah layak untuk ditahan.

"Jadi ada syarat objektif dan syarat subjetif, sebenarnya kalau ancaman pidananya diatas 5 tahun itu sudah bisa ditahan itu syarat subjektif. Kalau objektif misalnya terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Rupaya pengadilan bisa mempertimbangan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan," ungkapnya.

Stephanie Sugianto, pelapor dalam kasus pemalsuan tanda tangan, menyatakan bahwa saksi telah memberikan keterangan yang sesuai terkait dengan perkara yang dihadapinya.

"Iya kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak, tetep aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie kepada awak media.

Stephanie juga menyatakan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan menahan terdakwa, mengingat fakta-fakta yang telah terungkap dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Iya seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim itu melihat fakta-fakta, seharusnya hakim melihat ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," ucapnya.

Pidana lain dalam kasus ini adalah penggelapan aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, yang sebelumnya sahamnya diubah oleh terdakwa Kusumayati dengan memalsukan tanda tangan Stephanie.

"Iya ini kan kita juga mendapatkan fakta baru bahwa, aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walapun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," ucapnya.

Diketahui bahwa tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh Kusumayati dalam surat keterangan waris (SKW) almarhum Sugianto, yang merupakan ayah Stephanie.

SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, sebuah perusahaan milik keluarga Kusumayati.

Namun, belakangan terungkap bahwa PT Bimajaya Mustika diubah melalui akta turunan yang diterbitkan pada tahun 2021, setelah kasus pemalsuan tanda tangan ini muncul.

"Ini kan sekarang PT Bimajaya Mustika gak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset yang dimiliki oleh PT Bimajaya Mustika, ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Dan saya juga bisa melaporkan kembali soal ini loh," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network